BNS – Eyang Subur, tokoh publik yang dikenal luas, mengklaim bahwa ia telah mengalami kerugian signifikan sebesar Rp 10 miliar per bulan akibat tudingan yang dilontarkan oleh Adi Bing Slamet melalui media massa. Pernyataan ini datang dari Abu Bakar, salah satu kuasa hukum Eyang Subur, yang mengungkapkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh isu-isu tersebut terhadap klien mereka.
Abu Bakar menjelaskan, "Kerugian materi memang ada. Hal ini disebabkan karena kegiatan usaha yang digeluti oleh Eyang Subur, seperti produksi rumah tangga dan usaha menjahit, terganggu secara signifikan. Kerugian tersebut mencapai angka minimal Rp 5-10 miliar per bulan." Abu Bakar juga menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh penyebaran informasi yang tidak benar oleh Adi Bing Slamet, yang merusak citra Eyang Subur dan keluarganya.
Dalam konteks ini, Abu Bakar menekankan bahwa kerugian yang dialami oleh Eyang Subur dan keluarganya mencakup aspek materiil dan moral yang tidak dapat dihargai secara materi. Dia menambahkan, "Yang diderita Eyang Subur dan keluarganya itu adalah kerugian baik dari segi materiil maupun moral yang tidak dapat diukur dengan angka."
Abu Bakar juga menyampaikan bahwa pihak berwenang berencana untuk segera memanggil Adi Bing Slamet untuk menjalani proses hukum. Terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia menekankan bahwa bukti yang telah dikumpulkan dianggap cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap terlapor.
Demikianlah perkembangan terkini dalam kasus ini, di mana Eyang Subur mengklaim kerugian yang signifikan akibat tuduhan yang diarahkan kepadanya, sementara pihak berwenang bersiap untuk mengambil tindakan hukum yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.


0 komentar:
Posting Komentar