BNS - Pemerintah Indonesia telah resmi melarang transaksi jual beli melalui platform media sosial, seperti TikTok Shop. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa platform media sosial hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang dan jasa, tanpa izin untuk melakukan transaksi dan pembayaran langsung.
"Larangan ini berlaku untuk social e-commerce, termasuk TikTok Shop. Mereka hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, tanpa izin untuk transaksi dan pembayaran langsung," kata Zulkifli Hasan seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/9/2023).
Larangan ini akan diatur dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Keputusan ini telah mendapatkan perhatian dari media internasional, dengan beberapa media terkemuka dari berbagai negara memberitakan larangan tersebut.
Beberapa Media Asing Tentang Larangan TikTok Shop:
1. France24
France 24 melaporkan bahwa larangan TikTok Shop bermula dari desakan pedagang di Indonesia. Artikel berjudul "'Regulate them': hard-up Indonesia traders urge TikTok sales ban" mengungkapkan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu pengguna terbesar TikTok Shop di dunia, dan hal ini telah berdampak negatif pada pedagang lokal, terutama di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pedagang tersebut merasa dirugikan karena barang yang dijual di TikTok Shop seringkali lebih murah. Mereka mendesak pemerintah untuk mengatur penggunaan media sosial agar tidak merugikan pedagang lokal.
2. Nikkei Asia
Nikkei Asia juga melaporkan tentang larangan berjualan di media sosial oleh Pemerintah Indonesia. Artikel berjudul "Indonesia to ban sales of goods on social media" mengungkapkan bahwa larangan ini merupakan respons terhadap kebijakan harga lebih murah yang digunakan oleh TikTok Shop. Seiring dengan larangan ini, Pemerintah Indonesia sedang merancang peraturan baru mengenai transaksi media sosial, dengan tujuan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih setara antara bisnis online dan bisnis tradisional.
Keputusan Pemerintah Indonesia untuk melarang transaksi jual beli di media sosial, terutama TikTok Shop, telah mendapatkan perhatian internasional dan merupakan langkah penting dalam upaya untuk mengatur perdagangan online yang semakin berkembang di negara ini.


0 komentar:
Posting Komentar