Pemerintah Akan Melarang Social Commerce Seperti TikTok Shop

Social Commerce Seperti TikTok Shop Di Larang Pemerintah


BNS - Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang praktik social commerce, termasuk TikTok Shop, dari melakukan kegiatan berjualan di Indonesia setelah revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik disetujui. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan Menandatangani Revisi Permendag

Rencananya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menandatangani revisi Permendag ini pada Selasa (26/9). Dalam revisi tersebut, pemerintah akan membatasi social commerce untuk hanya melakukan promosi barang dan jasa, tanpa izin untuk berjualan langsung.


"Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/6).


Meskipun Zulkifli tidak secara eksplisit menyebut platform mana yang akan terkena dampak, saat ini TikTok Shop adalah salah satu platform social commerce yang memungkinkan transaksi dan penjualan.


Zulkifli juga mengungkapkan bahwa dalam revisi Permendag, pemerintah akan memisahkan social commerce dari e-commerce. Hal ini berarti tidak akan ada platform yang berfungsi sebagai media sosial dan e-commerce secara bersamaan.


Menurut Zulkifli, penyatuan social commerce dan e-commerce memberikan keuntungan besar kepada platform. Mereka dapat menggunakan algoritma pengguna untuk mengatur iklan yang ditampilkan kepada pengguna.


Selain itu, pemerintah juga akan mengatur barang-barang impor apa yang boleh dijual di dalam negeri, dan barang impor akan diperlakukan sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, makanan harus memiliki sertifikat halal, dan produk kecantikan harus disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah akan Melarang Platform Social Commerce

Pemerintah juga akan melarang platform social commerce dan e-commerce untuk berperan sebagai produsen, yang berarti mereka tidak dapat menjual produk yang mereka hasilkan sendiri.


Terakhir, produk impor yang dijual melalui e-commerce akan dibatasi hingga di atas harga US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.


Zulkifli menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terhadap aturan ini dalam seminggu, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan kepada pihak yang bersangkutan. Jika masih ada pelanggaran setelah peringatan, pemerintah berwenang untuk menutup platform tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar