BNS - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan larangan praktik perdagangan melalui media sosial, yang dikenal dengan sebutan social commerce. Aturan ini muncul setelah platform media sosial TikTok memperkenalkan fitur TikTok Shop, yang dianggap mengancam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Larangan Terhadap Social Commerce
Aturan ini akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dijadwalkan akan dikeluarkan besok, Selasa (26/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa media sosial hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, tanpa adanya transaksi langsung dan pembayaran melalui platform tersebut.
"Penggunaan media sosial akan dibatasi hanya untuk keperluan promosi. Media sosial dianggap sebagai platform digital untuk mempromosikan barang dan jasa," ungkapnya.
Selain itu, Zulkifli juga menegaskan bahwa layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas e-commerce guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Zulkifli menambahkan bahwa ada sanksi yang akan diterapkan apabila perusahaan media sosial tidak mematuhi aturan tersebut, dengan sanksi paling berat adalah penutupan aplikasi media sosial tersebut.
Presiden Jokowi Akui Keterlambatan Tangani Social Commerce
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait kebijakan pemerintah yang melarang praktik social commerce melalui media sosial. Jokowi mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan ada aturan baru yang melarang praktik social commerce dilakukan.
"Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar (aturannya)," ujar Jokowi dalam Pembukaan Kongres PWI 2023, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Jokowi mengakui bahwa pemerintah memang terlambat dalam menangani fenomena social commerce. Dampak dari kebijakan tersebut telah terasa selama beberapa bulan terakhir dan berdampak besar terhadap perekonomian pengusaha kecil di Indonesia.
"Karena dampaknya sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana," ungkap Jokowi.
Presiden juga menekankan pentingnya menciptakan kerangka kerja yang holistik dalam transformasi digital. Perkembangan teknologi harus diarahkan untuk menciptakan ekonomi baru, bukan mengancam dan menghancurkan ekonomi yang sudah ada.


0 komentar:
Posting Komentar